Kasihtau ke ibu kamu BUKU SBKRI dan SURAT NIKAHnya segera laporkan ke kantor merintahan Kab. Pati, Supaya semuanya jadi beres dan tidak tanggung2. Kalau Kamu tidak mau melaporkan BUKU SBKRI Dan SURAT NIKAH PUNYA IBUMU, MAKA PP YANG AKAN MELAPORKANNYA KE KAB. SLEMAN dan Kab. PATI Secepatnya dan segera SUPAYA BANDUNG(IndependensI.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kembali mengelar sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, FS. Sidang lanjutan yang mengagendakan bukti surat para pihak, dihadiri pengugat, tergugat dan tergugat intevensi 2. Jalannya sidang Daftarisi Apakah Buku Rekening Penerima Umkm Bisa Digunakan Untuk Menabung CS pulalah yang mencetakkan buku tabungan beserta kartu ATM atau Paspor BCA untuk Anda. Kartu ATM dikirim ke alamat kamu, jadi nggak harus datang ke Rekening Tabungan adalah akun Bank yang bersifat personal dan digunakan untuk menyimpan uang / menabung uang. Apakah Senintanggal 13 juni 2016 saya melakukan observasi wawancara langsung dipegadaian berdasarkan tempat BLOK A jln.pentogogan II no 42 A jakarta selatan, wawancara berkaitan dengan mekanisme prosedur persyaratan dalam hal menggadaikan suatu barang adapun macam macam barang yang dapat digadaikan antara lain, mobil, motor, emas (berlian, ApakahVapor Bisa Digadaikan - Jika kalian yang masih searching penjelasan yang terkait dengan Apakah Vapor Bisa Digadaikan Terupdate dapat kalian temui pada artikel disini. Katalog Harga Promo juga tetap menyiapkan info Teranyar terkait dengan bermacam Katalog Promosi Terbaru, Promosi JSM Terbaru, Harga Sepeda Motor Terupdate, Harga Tiket, Harga Jangkawaktu: 1 Januari 2014 s.d. 31 Desember 2014 (1 tahun) *.Fitur:– Diskon Ijarah– Pilihan jangka waktu gadai dan pilihan pembayaran ijarah diawal atau diakhir periode– Diskon/free administrasi (asuransi, materai, biaya adm.)– Hadiah langsung– Hadiah undian. Program ”Ujrah Harian”. *.Nama Program:”Ujrah Harian”. SVYNaC. Paringin Kemenag Balangan - Kepala Seksi Kasi Bimbingan Masyarakat Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kankemenag Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyatakan bahwa apabila ada masyarakat yang kehilangan buku nikah atau buku nikahnya rusak, tidak perlu merasa panik karena Kantor Urusan Agama KUA juga menyediakan layanan penggantian kartu nikah untuk masalah tersebut."Buku nikah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik dan benar. Namun adakalanya musibah terjadi seperti kebakaran, banjir, gempa atau hal lainnya yang mengakibatkan buku nikah menjadi hilang atau rusak. Tidak usah panik, karena buku nikah yang rusak dan hilang tersebut bisa diterbitkan kembali," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa 7/12/21.Wahid kemudian menjelaskan untuk prosedur penggantian buku nikah yang hilang maka syarat yang harus dilengkapi adalah KTP, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, serta pas poto 2x3 latar biru yang dibawa ke KUA Kecamatan tempat dulu pernikahan tercatat. "Setelahnya petugas akan mengecek di dalam Model N, yaitu buku induk catatan pernikahan di satu KUA, apakah pasangan tersebut benar-benar menikah di KUA tersebut. Bila iya, maka akan diterbitkan duplikat buku nikah yang sama nilanya dengan buku nikah," untuk buku nikah yang rusak maka yang harus dibawah adalah buku nikah yang rusak, KTP, serta pas poto 2x3 latar biru."Sebelumnya akan dinilai dulu kondisi kerusakan buku nikah. Apabila memang sudah tidak layak pakai dan wajar untuk diganti, maka juga akan digantikan dengan duplikat buku nikah setelah sebelumnya diperiksa apakah pernikahan memang tercatat di KUA tersebut," Wahid menyampaikan bahwa layanan penggantian buku nikah tersebut tidak dipungut biaya. "Penggantian buku nikah adalah hak pemiliknya dan KUA memberikan pelayanan secara gratis. Namun apabila ditemukan adanya indikasi permintaan pungli, silahkan adukan ke Kantor Kemenag bagian Bimas Islam agar kami tindaklanjuti," UswahFoto Uswah Saya mau tanya, kalau buku nikah hilang, apakah dapat diajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama setempat?Buku Nikah sebagai Bukti Pencatatan PerkawinanMenurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu, tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]Dijelaskan dalam bagian Penjelasan Umum UU Perkawinan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 enam puluh hari sejak tanggal laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan. Kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud masing-masing diberikan kepada suami dan istri.[2] Pencatatan perkawinan dalam akta perkawinan dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama “KUA” Kecamatan bagi perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang beragama Islam.[3]Jadi, wujud dari pencatatan perkawinan adalah diterbitkannya akta perkawinan. Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan “Permenag 19/2018” menjelaskan bahwa akta perkawinan atau akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan. Setelah perkawinan dicatatkan, pasangan yang menikah akan diberikan buku nikah atau buku pencatatan perkawinan.[4] Buku pencatatan perkawinan adalah kutipan akta perkawinan atau yang dikenal dengan istilah buku nikah.[5]Setelah berlakunya Permenag 19/2018, kini pasangan suami istri memperoleh buku pencatatan perkawinan buku nikah dan kartu perkawinan kartu nikah.[6] Kartu nikah atau kartu perkawinan adalah buku pencatatan perkawinan buku nikah dalam bentuk kartu elektronik.[7]Buku nikah menurut Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam “KHI” merupakan kutipan dari akta nikah sebagai bentuk pembuktian hukum adanya yang beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di KUA. Menurut Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “PP Perkawinan”, akta perkawinan dibuat rangkap dua, helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat dan satu helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan di wilayah Kantor Pencatatan Perkawinan itu berada, dan suami-istri masing-masing diberikan buku kutipan akta perkawinanApa yang Dapat Dilakukan Jika Buku Nikah Hilang?Terhadap buku nikah yang hilang, Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikutBuku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat. Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan jika buku nikah hilang, Anda bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke KUA Kecamatan. Permintaan duplikat buku nikah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih hal KUA Kecamatan mengalami kejadian luar biasa atau force majure yang menyebabkan akta perkawinan hilang atau rusak, legalisasi buku pencatatan perkawinan dapat dilaksanakan pada KUA Kecamatan yang menerbitkan buku pencatatan perkawinan.[8]Legalisasi buku pencatatan perkawinan tersebut disertai dengan melampirkan[9]buku pencatatan perkawinan asli;surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa; dansurat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa perkawinan dicatat pada KUA Kecamatan ternyata catatan perkawinan Anda juga tidak ada di KUA setempat maupun pada KUA Kecamatan, sehingga keabsahan perkawinan Anda tidak dapat dibuktikan atau diragukan dan duplikat buku pencatatan perkawinan tidak dapat diterbitkan, harus diajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan Anda mempunyai kekuatan hukum.[10]Berdasarkan Pasal 7 ayat 3 KHI, itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama terkait dengan hal-hal berikutAdanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;Hilangnya akta nikah;Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974; danPerkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun ketika buku nikah hilang, laporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian setempat untuk kemudian menjadi dasar permohonan diterbitkannya duplikat buku pencatatan perkawinan Anda ke KUA Kecamatan. Jika ternyata akta nikah asli juga tidak ditemui di KUA Kecamatan, Anda dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan[2] Pasal 34 ayat 2 dan 3 UU 23/3006[4] Pasal 2 ayat 3 huruf d Permenag 19/2018[5] Pasal 1 angka 6 Permenag 19/2018[6] Pasal 18 ayat 1 Permenag 19/2018[7] Pasal 1 angka 7 Permenag 19/2018[8] Pasal 37 ayat 1 Permenag 19/2018[9] Pasal 37 ayat 2 Permenag 19/2018[10] Pasal 7 ayat 2 KHI Home Gaya Hidup Sabtu 13-05-2023 / 0915 WIB - Apakah Surat Nikah Bisa Digadaikan di Pegadaian dan Bank Umum? Banyak beredar informasi mengenai gadai surat nikah atau buku nikah dapat dijadikan jaminkan untuk mendapatkan pinjaman tunai. Hal ini memang benar karena banyak rentenir, koperasi simpan pinjam KSP yang menawarkan pinjaman mingguan dengan hanya melampirkan KTP, surat nikah, Kartu keluarga serta akte kelahiran. Akan tetapi perlu kamu ketahui bahwa hal ini tidak berlaku di bank umum seperti BRI, Mandiri, BCA dan lain-lain. Gadai surat nikah atau buku nikah, KTP serta akta kelahiran di bank umum tidak dibenarkan karenaurat surat tersebut bukanlah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sekalipun itu sangat penting. Hal ini karena surat-surat tersebut tidak memiliki nilai jual yang sah. Surat-surat tersebut hanya digunakan sebagai dokumen persyaratan bukan sebagai jaminan dan umumnya dilampirkan dalam bentuk salinan atau fotocopy, Bukan aslinya. Daripada pusing-pusing kamu bisa meminjam dana di Koperasi yang tentunya jauh lebih merakyat. Yang pertama yang harus kamu perhatikan sebelum meminjam di koperasi seorang Warga Negara Indonesia WNI memahami bahwa keanggotaan ini bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku menyetujui hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan RAT, khususnya mengenai anggaran koperasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ART, dan ketentuan yang berlaku lainnya di dalam koperasi Baca juga Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Tahun 2023 Lengkap Dengan Syarat dan Skema Cicilannya Baca juga Cara Cepat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Tanpa Bi Checking dan Survey Baca juga Pinjaman Koperasi Gadai ATM Gaji Begini Cara, Syarat, Keuntungan, dan Risikonya Adapun syarat dan ketentuan dibawah ini Jumlah anggota kelompok minimum 10 orang. Perempuan usia 18-57 yang memiliki KTP dan memiliki rumah sendiri. Memiliki atau ingin memulai usaha kecil. Berdomisili di Jawa tengah, jawa timur, jawa barat, yogyakarta, sulawesi selatan, tengah dan sumatera utara. Menarik bukan pembahasan artikel kali ini yang telah membahas mengenai jawaban dari pertanyaan apakah surat nikah bisa digadaikan. Semoga informasi yang telah disampaikan kali ini dapat membantu serta bermanfaat untuk kamu. Sumber BERITA TERKAIT UPDATE TERBARU Home Teknologi Kamis 18-05-2023 / 1257 WIB - Apa Buku Nikah atau Surat Nikah Dapat Digadaikan Buat Ambil Pinjaman? Melihat perkembangan dunia perbankan saat ini, banyak bermunculannya pinjaman bank keliling. Dengan adanya bank keliling yang menawarkan jasa pinjaman dengan angsuran harian, mingguan dan bulanan tentu membuat seseorang akan melihat tertarik dengan bank keliling tersebut. Bank keliling menawarkan pinjaman dengan syarat ringan misalnya hanya syarat KTP, KK, dan buku nikah sementara jika ada BPKB atau sertifikat lebih baik. Dengan syarat hanya buku nikah dan KTP maka seseorang bisa dengan mudah mendapatkan uang. Banyak beredar informasi mengenai gadai surat nikah atau buku nikah dapat dijadikan jaminkan untuk mendapatkan pinjaman tunai. Hal ini memang benar karena banyak rentenir, koperasi simpan pinjam KSP yang menawarkan pinjaman mingguan dengan hanya melampirkan KTP, surat nikah, Kartu keluarga serta akte kelahiran. Akan tetapi perlu kamu ketahui bahwa hal ini tidak berlaku di bank umum seperti BRI, Mandiri, BCA dan lain-lain. Gadai surat nikah atau buku nikah, KTP serta akta kelahiran di bank umum tidak dibenarkan karenaurat surat tersebut bukanlah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sekalipun itu sangat penting. Buku Nikah Tidak Bisa Digadaikan Buku nikah tidak bisa digaidaikan dikarenakan buku nikah tidak memiliki nilai atau harga jual. Berbeda jika yang digadaikan selain buku nikah misalnya barang elektronik, BPKB dan Sertifikat. Maka barang dan dokumen tersebut bisa diambil pegadaian jika sewaktu – waktu nasabah tidak bisa membayar angsuran. Baca juga Cara Gadai Surat Nikah atau Buku Nikah di Pegadaian dan Koperasi Terdekat, Ini Fakta yang Wajib Kamu Tahu Baca juga Tempat Gadai STNK Motor Terdekat Bisa Tanpa BPKB 10 Menit Langsung Cair Baca juga Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Tahun 2023 Lengkap Dengan Syarat dan Skema Cicilannya Jadi berikut ini pinjaman yang kami sarankan Pinjaman di Koperasi Daripada pusing-pusing kamu bisa meminjam dana di Koperasi yang tentunya jauh lebih merakyat. Yang pertama yang harus kamu perhatikan sebelum meminjam di koperasi seorang Warga Negara Indonesia WNI memahami bahwa keanggotaan ini bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku menyetujui hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan RAT, khususnya mengenai anggaran koperasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ART, dan ketentuan yang berlaku lainnya di dalam koperasi Sudah paham bukan? Sekian pembahasan mengenai pertanyaan terkait apakah buku nikah atau surat nikah bisa dijadikan jaminan ambil pinjaman. Jadi jangan mudah tergiur dengan pinjol atau kredit yang cepat dan mudah karena bisa jadi ilegal dan memiliki bunga besar. Sumber BERITA TERKAIT UPDATE TERBARU Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan segala sesuatu yang sifatnya legal memiliki muatan hukum yang wajib dipatuhi semua warga hukum, legalitas dalam kehidupan bernegara di Indonesia juga dibuktikan dengan dokumen-dokumen penting yang diakui secara sah oleh dalam masalah yang menunjukkan pernikahan warga negara yang telah diakui sah secara agama maupun negara berbentuk buku nikah yang dipegang oleh masing-masing buku ini dimuat hal-hal penting seperti identitas pasangan suami istri, mahar, tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, serta siapa wali tahun 2019 ini, Indonesia menerapkan kebijakan baru tentang dokumen legal pernikahan yang diakui bentuk buku menjadi penting ini tidak boleh hilang, dan wajib dimiliki siapapun warga negara Indonesia yang telah menikah, untuk bisa dipertanggungjawabkan secara sah dan legal di atas hukum Buku Nikah Diganti Dengan KartuPerbedaan Buku Nikah dan Kartu NikahContoh Buku NikahDuplikat Buku Nikah Karena Kehilangan atau RusakCover Depan Buku NikahBagian Dalam Buku NikahAlasan Buku Nikah Diganti Dengan nikah yang merupakan dokumen penting tanda sah pernikahan laki-laki dan perempuan di Indonesia ada dua yang masing-masing dipegang oleh pihak suami dan istri berbentuk buku saku seperti buku mencongak atau buku saku suami memegang buku yang berwarna cokelat sedangkan pihak wanita berwarna nikah berbentuk kecil dan diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik data-data pasangan suami dan istri, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, status saat menikah, pekerjaan, alamat, nama berisi data tentang mahar, tempat dan tanggal pernikahan, serta siapa wali hanya itu, pada bagian depan juga ada foto masing-masing mempelai untuk mempertegas siapa pemilik buku nikah tersebut, beserta yang terakhir ada tandatangan suami atas perjanjian yang ditulis di buku nikah tentang pergaulan dengan ini, ada aturan baru yang telah dijalankan tentang dokumen pernikahan legal secara negara di perubahan dari bentuk buku menjadi Kemenag mengganti buku nikah menjadi kartu nikah seperti bentuk kartu ATM adalah agar mudah dan praktis bentuknya yang mungil, maka bisa dimasukkan dalam dompet atau tas dan bisa dibawa model chip yang akan memudahkan siapapun untuk melakukan registrasi status pernikahannya, tanpa harus repot membawa buku nikah yang kadang tidak muat dibawa di dalam dompet saat dari alasan positif tersebut, ada sisi negatif juga yang dipertanyakan masyarakat mengingat bentuknya yang mungil, maka ada kemungkinan hilang jika disimpan di jadi saat mengalami kecopetan, terjatuh, atau terselip entah alasan praktis dibawa kemanapun, Kemenag juga menyebutkan dalam laman twitter resminya bahwa alasan buku nikah diganti kartu nikah adalah untuk menghindari pemalsuan karena data telah terintegrasi dan disimpan dalam bank data Kemenag yang bisa dipindai dengan adanya QR scanner pada kartu nikah saat ini memang penggunaan kartu nikah sebagai ganti dari model buku belum maksimal dijalankan, namun rencana yang dilontarkan Kemenag adalah bahwa pada tahun 2020 semua model buku nikah akan dihapuskan dan diganti oleh Buku Nikah dan Kartu nikah memiliki bentuk seperti buku saku kecil, tipis, dengan cover karton glossy dan ada tanda logo buku nikah adalah cokelat untuk suami dan hijau untuk bagian dalam terdapat foto kedua pasangan sah suami dan istri di halaman pertama, kemudian berisi data mulai dari tempat dan waktu pelaksanaan nikah, data diri kedua mempelai mencakup nama; status saat menikah; tempat tanggal lahir; nama ayah; alamat; dan pekerjaan, serta berisi data tentang mahar juga tandatangan suami yang dibubuhkan di kedua buku nikah atas janji mempergauli istri dengan baik dalam kartu nikah bentuknya lebih kecil, seukuran kartu ATM yang pipih,Ada foto kedua mempelai, kemudian ada QR Scanner membuat kartu ini menjadi bentuk kartu chip yang menyimpan data penting di Scanner berfungsi untuk memindai data-data penting pasangan suami istri secara lengkap yang terintegrasi dengan website SIMKAH milik SIMKAH ini seperti bank data yang akan menyimpang data-data penting dan rahasia milik pasangan suami istri, jauh lebih lengkap dibandingkan dengan data yang ditampilkan di buku SIMKAH dikella langsung oleh Kementerian Agama Republik QR Scanner pada kartu nikah ditempelkan pada scanner saat melakukan registrasi, akan muncul secara otomatis data-data penting pasangan suami istri pemilik kartu ini selain membuat praktis dalam penyimpanan dan pengelolaan data juga menghindarkan dari kejahatan pemalsuan data yang sering terjadi dengan maraknya pemalsuan buku pengurusan kartu nikah sama halnya dengan mengurus buku nikah, sebagaimana mengurus pernikahan di itu, perbedaan buku nikah dan kartu nikah pada bagian foto juga adalah jika di buku nikah foto ditempel bisa saja copot atau rusak, maka untuk kartu nikah bisa dipastikan aman karena segala informasi yang terpampang di kartu tersebut diprint dengan tinta yang aman dan tak mudah masyarakat Indonesia memang perlu berhati-hati dalam penyimpanan kartu nikah ini ke bentuk yang mungil dan pipih akan rawan sekali hilang, apalagi jika disimpan di tas atau dompet yang dicopet orang, atau bahkan jatuh entah kemana tanpa disadari buku nikah secara penyimpanan memang lebih aman karena biasanya orang-orang akan meletakkan pada penyimpanan berkas penting pribadi mereka, sehingga tak mudah hilang atau memang kendalanya, dengan ukuran yang sedikit mencolok, buku nikah jarang bisa dibawa kemana-mana, sehingga beberapa orang yang membutuhkan registrasi dengan menggunakan buku nikah harus mempersiapkan dahulu, dan membawanya juga tidak bisa disimpan di dompet atau tas ini adalah gambar buku nikah yang sah dan diakui secara legal di negara IndonesiaDuplikat Buku Nikah Karena Kehilangan atau Depan Buku Dalam Buku beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang buku nikah, kartu nikah, dan kebijakan baru pemerintah Indonesia tentang penggantian model buku menjadi warga negara yang baik, Anda perlu mematuhi hukum dan aturan berlaku dalam negara Indonesia dengan benar cara pengurusan surat, buku, maupun kartu menjalankan pernikahan sesuai dengan peraturan yang diatur oleh tersebut sangat penting sehingga ada baiknya Anda berhati-hati dalam menyimpan dan kejadian pemalsuan dokumen penting termasuk dokumen sampai Anda menjadi korban dan mengalami kerugian karena kelalian Anda dalam mengurus, menyimpan, dan menggunakan dokumen berharga tersebut.

apakah buku nikah bisa digadaikan